5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
7. Tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
BACA JUGA:Pilkada Kaur 2024, Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di PPK Semidang Gumay Tuntas, Ini Hasilnya
8. Tidak berkinerja
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
10.Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
11.Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
12.Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik