Ini Regulasi Honorer Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Menpan RB: Wajib Direalisasikan!!

Senin 20-01-2025,09:51 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

BACA JUGA:Cara Menentukan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, Cermati 2 Faktor Penting Berikut!

BACA JUGA:Dahlan Iskan Kagum PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan

Evaluasi PPPK Paruh Waktu

- Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi

- Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh Belas digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Pendapatan dan Sumber Anggaran PPPK Paruh Waktu

Dijelaskan dalam Diktum Kesembilan Belas, bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Mahasiswa S2 Asal Kaur Terima Beasiswa Cendekia BAZNAS Rusia Tahun 2024

Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

1. Diangkat jadi PPPK atau CPNS;

2. Mengundurkan diri

3. Meninggal dunia

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945

Kategori :