Potensi Zakat ASN Kaur Rp 350 Juta, Baru Tercapai 80 Juta Perbulan

Potensi Zakat ASN Kaur Rp 350 Juta, Baru Tercapai 80 Juta Perbulan

BANTUAN: Baznas Kaur memberikan bantuan bedah rumah pada warga desa papahan Kecamatan Kinal, Senin (4/7/2022). Dalam kesempatan itu Ketua Baznas mengungkapkan bahwa potensi zakat ASN di Kaur capai Rp 350 juta per bulan, namun baru terkumpul Rp 80 juta per--

RADARKAUR.CO.ID, KINAL – Ketua Baznas Kaur H. Muhammad Nasir mengungkapkan dalam setiap bulan, potensi besaran zakat penghasilan dari para ASN se-Kabupaten Kaur bisa mencapai sekitar Rp 350 juta per-bulan. Sementara untuk saat ini, capaian zakat yang berhasil dikumpulkan Baznas Kaur baru Rp 80 juta per-Bulan.

"Semakin banyak yang berzakat melalui Baznas. Tentu akan lebih banya saudara kita yang terbantu," ungkapnya.

"Lalu ada tiga alasan kenapa harus berzakat di Baznas. Bayar zakat di Baznas itu Aman Regulasi, Aman Negara, Aman Syar'i," tambah M Nasir.

BACA JUGA:“Jangan Percaya ACT” Jadi Trending di Medsos, Ini Sejarah Berdirinya ACT Hingga Daftar Petingginya Saat Ini

Hal itu ia sampaikan usai Baznas Kaur memberikan bantuan dana bedah rumah pada warga kurang mampu di Desa Papahan Kecamatan Kinal. Bantuan dana yang disalurkan sebesar Rp 15 juta itu, pada Aji Kasno warga Desa Papahan Kecamatan Kinal, Senin (4/7/2022).

Penyerahan bantuan yang lakukan dalam dua tahapan ini, dihadiri Ketua Baznas Kaur, H. Muhammad Nasir, Wakil Ketua I H.Wahyu Dasi, Wakil Ketua III Muhammad Jalil, dan Wakil Ketua IV Sairun.

"Untuk kali pertama bantuan yang diserahkan yakni Rp 7,5 juta. Nanti kalau proses proses pembangunan sudah mencapai 50 persen. Sisanya baru diserahkan," sampai Muhammad Nasir pada RKa.

BACA JUGA:Rencana Mutasi Pejabat Eselon, Berikut Penjelasan Bupati Kaur

Dikatakannya, lantaran minimnya capaian zakat yang dirangkum Baznas Kaur. Hingga awal  bulan Juli tahun 2022, pihaknya baru mampu menyalurkan bantuan beda rumah untuk dua Kepala Keluarga (KK).

Waka I, H.Wahyu Dasi lalu memaparkan tiga alasan kenapa harus berzakat di Baznas.  Penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membuat pembayaran zakat di Baznas aman regulasi.

Lanjutnya, aman secara syar’i artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan asnaf atau delapan kriteria penerima zakat. Dimana ada delapan kelompok penerima zakat. Diantaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, orang yang terlilit utang, fisabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.

BACA JUGA:Pemda Mengajukan Perekrutan PPPK Bidang Kesehatan

“Dengan makin tingginya capaian zakat di Kabupaten Kaur. Tentu usaha dari hasil usah pengentasan kemiskinan bakal akan semakin terlihat,” ujar Wahyu Datsi.

Aman secara NKRI yakni zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme atau kegiatan yang merongrong Republik Indonesia.

“Dengan makin tingginya capaian zakat di Kabupaten Kaur. Tentu usaha pengentasan kemiskinan bakal akan semakin terlihat kebersihannya. Mari bayar zakat di Baznas Kaur,”  sampai Wahyu Dasi. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: