Penggelapan Uang Bisnis Mobil, Seorang Mekanik Ditangkap

Penggelapan Uang Bisnis Mobil, Seorang Mekanik Ditangkap

Pelaku penggelapan hasil jual beli mobil saat menjalani pemeriksaan penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kaur, Senin (18/7/2022).--

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN – Tim Patak Robot Polres Kaur menangkap H bin B (47) warga Perum Bumi Persada Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap terkait penggelapan uang hasil transaksi bisnis mobil bersama korban Y (36) warga Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Peristiwa penggelapan uang hasil jual beli mobil itu sudah terjadi tahun 2021. Tersangka H ditangkap Sabtu (16/7/2022) pukul 09.00 WIB dan telah diamankan di Mapolres Kaur untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Tsk Baru Kasus NIPD, Mantan Pejabat Kaur Tidak Ditahan

BACA JUGA:Pedagang Kuliner Keluhkan Sembako Mahal

Tersangka H yang kesehariannya seorang mekanik ini, berbisnis mobil bersama korban Y. Awalnya tersangka mengajak bisnis jual beli mobil, yakni dengan membeli mobil hasil lelang Carry Futura di Jakarta sebesar Rp 35 juta. Uang pembelian itu menggunakan dana dari  korban Y.

Setelah mobil dibeli, dengan tambahan dana dari Y, mobil di servis agar menjadi lebih bagus. Mobil yang di servis berada di Kota Bengkulu itu kemudian dibeli oleh temannya tersangka Y dengan harga Rp 70 juta.

Namun hasil penjualan mobil tersebut tidak dibagi dengan korban. Sehingga korban mengadukan tersangka ke pihak berwenang atas penggelapan duit hasil transaksi yang tidak dibagi.

BACA JUGA:Hamil, Tersangka Investasi Bodong Belum Ditahan Polisi

BACA JUGA:Miris, Bangunan Laboratorium SMPN 24 Kaur Tampak Hancur

"Iya tersangka penggelapan sudah kita tangkap. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Wita Yudha Prawira,S.TK, S.IK kepada radarkaur.co.id.

Terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dijerat dalam Pasal 372 KUHPidana.

Adapun kronologisnya, berawal dari korban yang bertanya kepada tersangka soal mobil. Lalu tersangka bilang akan mencarikan mobil buat dia. Tersangka akhirnya menghubungi korban bahwa dia sedang mengikuti lelang di JBA Indonesia yang berada di Jakarta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Semaput Pasca Laka, Warga Masria Baru Dibawa ke RSUD Kaur

BACA JUGA:Para Mantan Petinggi Polri Perbincangkan Senjata Bharada E dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Saat itu tersangka meminta uang untuk mengikuti lelang tersebut dan uang sebesar Rp 5 juta di transfer. Tersangka kemudian memberitahukan bahwa lelang dimenangkan olehnya dan meminta uang 35 juta dari korban untuk melunasi mobil Carry Futura hasil lelang tersebut. Semua uang yang diminta tersangka dipenuhi.

Sampai akhirnya mobil di bawa ke Kaur ke rumah korban. Setelah melakukan perundingan mobil akan di servis bagian bodinya hingga mobil di bawa ke Bengkulu ke bengkel kenalan tersangka. Setelah mobil bagus di servis mobil di tawar teman tersangka dari Bengkulu utara seharga Rp 70 juta.

Tersangka akhirnya menghubungi korban bahwa mobil di tawar 70 juta dan korban Y setuju dengan harga itu. Tersangka akhirnya menjual mobil dan menjanjikan uang akan di transfer besok harinya.

BACA JUGA:Dihadiri Menparekraf Sandiaga Uno, Festival Tabut 2022 Terbuka di Lapangan Merdeka Bengkulu

Akan tetapi tersangka tidak mentransfer uang hasil jual beli tersebut ke korban Y hingga pada tahun 2021 korban melaporkan tersangka. Tersangka yang sempat bersembunyi sejak dilaporkan pada tahun 2021 akhirnya mendatangi korban untuk mengajak berdamai dengan korban.

Namun korban yang tidak terima akhirnya korban menghubungi kepolisian Kaur dan tersangka langsung ditangkap oleh tim Patak Robot Polres Kaur dan diamankan. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: