Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Dianggap Bodong, Ini 3 Syarat Pengurusan

Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Dianggap Bodong, Ini 3 Syarat Pengurusan

RADARKAUR.CO.ID, LUAS - Masyarakat di Kecamatan Kaur Tengah yang memiliki kendaraan bermotor, menunggak pembayaran pajak selama dua tahun, baik kendaraan roda dua (R2)  ataupun roda empat (R4). Diminta agar segera melakukan pemutihan terhadap kendaraan bermotor. Dijadwalkan hingga 31 Agustus mendatang.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui  Camat Kaur Tengah, Lukman Muktar, S.Sos mengatakan, dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, tak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun, setelah masa berlaku  STNK habis. Ketentuan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Bengkulu Selatan, Ini Kata Kajari

"Kalau sampai dihapus. Meski kendaraan itu ada suara Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB). Bisa saja dianggap itu kendaraan bodong," sampai Camat Kaur Tengah

"Karena sekarang sedang ada pemutihan di Samsat. Harap kami masyarakat di Kecamatan Kaur Tengah memanfaatkan momen ini," tambahnya.

Dikatakannya, salah satu efek negatif ketika  kendaraan bermotor dianggap bodong. Ditakutkan ketika terjaring razia, akan sulit dalam proses penebusannya.

"Disisi lain. Sebagai warga negara kita punya kewajiban membayar pajak. Salah satunya membayar pajak kendaraan bermotor. Mari sama-sama kita penuhi," pungkasnya.

BACA JUGA:Ditangkap di Kepahiang, Sindikat Ini Cetak dan Sebar Upal Lintas Provinsi

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu sangat membantu dan meringankan pemotor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.

Pemilik motor hanya membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu sebagai berikut;

BACA JUGA:Kajari Sebut Negara Rugi Rp 540 Juta Pada Kasus Dana Hibah ke KPU Kaur

Siapkan beberapa syarat dokumennya yaitu;

1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

BACA JUGA:133 Pejabat Eselon 3 dan 4 Pemda Kaur Dilantik

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.

Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekretaris dan PPK KPU Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

BACA JUGA:2 Tower BTS Belum Bayar Pajak

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

Nah, jadi jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkasnya sebelum berangkat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor.

(yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: