Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Satpol - PP Bongkar Papan Reklame di Tebat Gelumpai

Satpol - PP Bongkar Papan Reklame di Tebat Gelumpai

Kasatpol PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos memimpin penertiban papan reklame di kawasan Tebat Gelumpai Pasar Manna, Kamis (28/7). Rohidi/RKa--

radarkaur.co.id, BENGKULU SELATAN (BS) - Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM terus mengingatkan agar tidak memasang segala bentuk papan reklame di area tempat-tempat umum.

Sebab pemasangan itu menggangu ketertiban dan ketentraman umum. Namun, nyatanya masih ada yang nekat melakukan pemasangan papan reklame.

BACA JUGA: Ekskul di SMPN 5 Kaur Kembali Aktif

Salah satunya, di Area Tebat Gelumpai Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna. Untuk itulah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS yang dipimpin Kasatpol PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos membongkar paksa papan reklame di wilayah tersebut, Kamis (28/7).

Erwin Muchsin menegaskan, penertiban ini tidak lain untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum yang ada di wilayah Kabupaten BS. Selain itu, penertiban yang dipusatkan di area Tebat Gelumpai ini.

BACA JUGA: 16 Juara MTQ Provinsi Terancam Tidak Berangkat MTQ Nasional

Dalam bentuk penataan taman atau persiapan pembuatan wisata Tebat Gelumpai yang akan sepenuhnya diresmikan pada tahun 2023 mendatang. Setidaknya ada lima papan reklame milik PT Djarum yang berada di area tersebut dibongkar paksa oleh petugas.

"Penertiban ini sesuai dengan petunjuk Bapak Bupati BS. Bapak Bupati telah menginstruksikan, bahwa selama pembangunan objek wisata Tebat Gelumpai tidak boleh dipasang reklame. Bukan hanya itu, area tersebut juga sangat dilarang keras untuk dijadikan tempat berjualan ataupun papan-papan iklan," tegasnya.

BACA JUGA: Tukar Kartu ATM, Modus Baru Kejahatan

Kasat menambahkan, setelah penertiban tersebut. Pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat pedagang ataupun perusahaan yang memasang papan reklame di area ini.

Sebab jika masih ada ditemukan pemasangan. Maka perusahaan yang nekat memasang papan reklame atau papan iklan di wilayah itu akan memberikan sanksi.

Ketentuan ini juga berlaku jika ada masyarakat yang nekat berjualan di area tersebut.

BACA JUGA: BLT DD untuk Makan, Bukan Untuk Pulsa

"Ya, jika nantinya masih juga didapati papan reklame dan pedang kaki lima di wilayah itu. Maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Perda Trantibum," tandasnya. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: