Pemilik Ternak Dituntut Rp 1 juta Atau Kurungan 2 Minggu

Pemilik Ternak Dituntut Rp 1 juta Atau Kurungan 2 Minggu

Terdakwa persidangan pidana melepas hewan ternak RH (berkerudung) menjalani persidangan, Kamis (4/8/2022).--(foto: kamarudin/ radarkaur.disway.id)

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari menuntut terdakwa pemilik hewan ternak, RH (42) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap dengan tuntutan pidana Rp 1 Juta atau kurungan selama 2 Minggu. Tuntutan ini dibacakan pada sidang kedua, Kamis (4/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bintuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Margareta  menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 atas kelalaian atau kesengajaan terdakwa RH yang telah melepasliarkan hewan ternak 1 ekor kerbau di Jalanan Perkantoran Padang Kempas  dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Pelajar Asal Kaur Dibunuh Di Jambi

BACA JUGA:Tumpahan Solar Akibatkan 5 Laka Lantas 

"Terdakwa RH kami tuntut pidana sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 2 Minggu jika terdakwa tidak sanggup membayar denda, yang berlaku selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan negeri memiliki kekuatan hukum," tegas JPU.

Atas tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin M Reza Adiwijana, SH memberikan waktu untuk terdakwa untuk melakukan pembelaan.

BACA JUGA:Irigasi Jebol 3 Tahun, Sawah Alih Fungsi

BACA JUGA:Hadapi Perusahaan Tambak, Kecamatan Tak Berkutik

Dalam pembelaannya, terdakwa RH mengakui bahwa dirinya bersalah namun terdakwa memohon keringanan tuntutan terhadap Majelis Hakim dengan alasan terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga serta keluarga dengan ekonomi rendah.

Disisi lain terdakwa pemilik hewan ternak RH telah mendapatkan ganti rugi atas matinya barang bukti 1 ekor kerbau miliknya yang dikarantina di Satpol PP Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Bangun Sekolah, Komite dan Wali Murid Rembuk

BACA JUGA:7 Desa Di Kaur Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 3

Penggantian berupa uang sebesar Rp 6 juta itu dibayar langsung oleh pihak Satpol PP. Hal itu dijelaskan terdakwa kepada Majelis Hakim saat di persidangan.

Sementara itu atas tuntutan JPU dan keberatan terdakwa di persidangan. Majelis Hakim belum menetapkan keputusan atas tuntutan kepada terdakwa.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir Yosua

BACA JUGA:Derita Jantung Bocor, Sumantri Dirujuk ke RS Harapan Kita Jakarta

Persidangan dipending untuk mempertimbangkan putusan persidangan terdakwa, yang akan dilanjutkan pada Jumat sore (5/8/2022). (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: