Hari Ini, BS Mulai Lakukan Uji KIR

Hari Ini, BS Mulai Lakukan Uji KIR

Wabup BS H Rifa'i Tajudin, S. Sos dan Kadis Perhubungan BS Alian, SH kompak foto bersama dengan tim petugas uji KIR, Minggu (7/8). Rohidi/RKa--

radarkaur.co.id, BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Pasalnya, saat ini BS sudah memiliki alat untuk uji kendaraan bermotor (KIR) di daerah sendiri.

Bahkan, rencananya mulai hari ini (Senin, red) Kabupaten BS akan mulai melakukan uji KIR tersebut.

Dengan demikian, para pengendara tidak perlu repot-repot lagi untuk melakukan uji KIR ke daerah lain. Sebab, saat ini uni KIR sudah bisa dilakukan di BS.

BACA JUGA: 25 Siswa SMPN 8 Kaur Jadi Paskibra Kecamatan Tetap

Wakil Bupati (Wabup) BS H Rifa'i Tajuddin, S.Sos menuturkan, upaya Pemkab BS mendatangkan alat uji KIR ke BS lantaran banyaknya keluhan para pengendara yang terpaksa melalukan uji KIR ke luar daerah.

Karena itulah Pemkab BS berinisiatif mendatangkan alat uji KIR tersebut ke BS. Sebelumnya, Pemkab BS berkoordinasi dengan pihak Balai Perhubungan Transportasi Darat Wilayah Lampung, akhrinya tindaklanjuti diperbolehkan pihak Balai.

BACA JUGA: Meriahkan HUT RI, Kecamatan Nasal Menggelar Jalan Santai

"Ya, sesuai dengan keinginan masyarakat, saat ini alat uji KIR sudah disiapkan. Jadi, silahkan manfaatkan sebaik mungkin," tutup Wabup.

Kadis Perhubungan BS Alian, SH mengungkapkan, untuk diketahui, uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor apakah memenuhi persyarakatan teknis dan layak jalan. Hal ini, sebagaimana ketentuan pasal 48 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA: Team UD Sabar RKa, Berhasil Juara Dua di Sirkuit Manna

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Sehingga, dalam satu tahun wajib dilakukan uji KIR dua kali. Dengan adanya alat uji KIR di daerah sendiri, Alian berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Intinya, uji KIR ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak. Seusai UU, kendaraan wajib dilakukan uji KIR setiap bulan sekali," ungkapnya

BACA JUGA: Dilatih TNI-Polri, Paskibra KT Diharap Tampil Maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: