Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

KUA Kaur Utara Catat 16 Pernikahan

KUA Kaur Utara Catat 16 Pernikahan

Kepala KUA Kaur Utara dan Kades Perugaian Kecamatan Kaur Utara saat menjelaskan masih banyak pernikahan dibawah umur, Senin (8/8/2022). Herpin/RKa--

radarkaur.co.id, KAUR UTARA - Kantor Urusan Agama (KUA) Kaur Utara bekerjasama dengan Pemerintah Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara menggelar sosialisasi pernikahan dibawah umur yang masih sering terjadi di Kecamatan Kaur Utara. Tahun 2022, KUA Kaur Utara catat 16 peristiwa pernikahan.

Kepala KUA Kaur Utara Dandi Harjo, SH.I didampingi Kades Perugaian Pian Hermawanto mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk masyarakat. Karena pernikahan dini atau dibawah umur 19 tahun bisa berakibat fatal bagi kedua belah pihak mempelai.

BACA JUGA: Bawa Sawit ke Pabrik, Antre Hingga Tiga Hari

“Dari dari kami di KUA Kaur Utara, cukup banyak yang menikah di tahun 2022 ini, tetapi yang terdaftar dan diberikan surat menikahnya hanya 16 pernikahan,” kata Dandi Harjo.

KUA Kaur Utara, lanjut Dandi Harjo, sudah melayani masyarakat dengan penuh, dan sudah memberikan pemahaman. Jika menikah dibawah umur dan tidak mendapatkan surat dispensasi dari pengadilan agama maka tidak bisa dikeluarkan surat keterangan menikahnya.

BACA JUGA: PS Kaur Selatan dan Nasal Melaju ke Perempat Final Bupati Cup

“Jangankan surat keterangan menikah, mau mendaftar saja secara on-line tidak akan bisa koneksi,” jelas Kepala KUA Kaur Utara.

Lanjutnya, mengapa harus memiliki surat nikah tentu saja supaya memiliki legalitas hukum yang diakui oleh negara, yang sudah memenuhi peraturan hukum yang tetap.

“Mau siapapun KUA Kaur Utara tidak bisa membijakinya, kalau sekedar menikah, tidak ada yang melarang tetapi tidak ketetapan hukumnya tidak akan diakui oleh negara,” ujar Dandi Harjo.

BACA JUGA: 8 Alsintan Power Thresher Segera Dibagikan

Sambungnya, mengapa harus 19 tahun keatas, tentu saja dari faktornya saja sudah dinilai sudah dewasa, dianggap cakap dan dianggap sudah memiliki wawasan yang cukup tinggi. Sehingga setelah menikah tidak ada kata perceraian.

“Ia, kalau kami dari KUA Kaur Utara melegalkan yang salah, tentu saja bisa dihukum pidana, oleh karena itu KUA Kaur Utara tidak akan pernah mengeluarkan surat nikah jika belum sampai umur yang sudah ditetapkan oleh negara,” tandasnya.(pin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: