7 Desa Persiapan Pemekaran Proses Perbup, Tapi...
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kaur, Bambang Tri Wirawan, S.STP, M.Si--(Poto: Kamarudin/ radarkaur.disway.id)
Dan pemisahan diri dari Desa induk sebelumnya. Walaupun demikian disetiap proses tahapan sampai ke pemberian SK Desa persiapan oleh provinsi. Diakuinya masih harus membutuhkan waktu yang cukup panjang.
BACA JUGA:Momen HUT ke-77 RI, 4 Poin Penting Untuk Pulih dan Bangkit
BACA JUGA:Ketua DPRD Kaur Jelaskan 7 Gambaran Besar Dari Tema HUT ke-77 RI
Tidak sampai disitu saja tahapan menjadi desa persiapan juga dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan syarat menjadi desa defenitif.
Dimana desa persiapan harus menjalani paling cepat atau minimal 3 tahun menjadi desa persiapan setelah itu akan diverifikasi kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu untuk menentukan bahwa desa persiapan sudah layak atau belum menjadi desa defenitif.
BACA JUGA:Verifikasi Administrasi Parpol Tingkat Kabupaten Kaur Dimulai Senin
BACA JUGA:Geladi Bersih Upacara Bendera, Bupati Koreksi Sound System
"Jadi intinya Desa persiapan pemekaran harus tetap sabar, karena ketika SK Desa persiapan sudah ada tetap saja menunggu minimal paling cepat selama 3 tahun untuk memenuhi syarat desa defenitif. Tetapi untuk desa yang tidak mampu memenuhi syarat untuk menjadi desa defenitif maka akan di kembalikan lagi ke desa induk," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: