Pak Kades Simak ini, Dana Desa Bisa Untuk Operasional Pemerintah Desa, Mulai Kapan?
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerangkan mulai tahun 2023 dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa, Sabtu 27 Agustus 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Kabar gembira buat kepala desa (kades). Mulai tahun 2023 dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa.
Hal ini sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo bahwa dana desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa dengan besaran maksimal 3 persen.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerangkan ini dalam dialog di Desa Karangsari, Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu 27 Agustus 2023.
Dialog dengan jajaran kepala desa dihadiri juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDes se-Kecamatan Kebasen.
BACA JUGA:Irigasi Bendungan Rusak, Petani Banting Setir Tanam Palawija
BACA JUGA:Lahan Seluas 3 Hektar Dibangun Untuk Shelter Pengungsian, Lokasinya Disini
"Dana desa bagi operasional pemerintah desa. Besarannya 3 persen sesuai saran Bapak Presiden," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Agustus 2022.
Untuk mempersiap itu, Abdul Halim menjelaskan peraturan menteri (Permen) dengan leading sektor Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan dana desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.
Dia berharap pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan.
"Dalam regulasi baru itu diatur mengenai pemanfaatan dana desa untuk operasional pemerintah desa, yakni diberi kuota sebanyak tiga persen," ujarnya.
BACA JUGA:Verifikasi Administrasi 23 Parpol, Ini Temuan KPU Kaur
BACA JUGA:Warga Lubuk Gung Segel Tower Indosat
Dilakukan pula upaya penguatan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.
Caranya yaitu dengan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan yakni 18 tahun.
Perpanjangan ini tidak menggunakan periodisasi, tetapi hanya bilangan pembaginya.
Jika sebelumnya tiga kali masa jabatan kades, maka kini menjadi dua hingga satu kali.
BACA JUGA:Bak Virus, Game Higgs Domino Mewabah
BACA JUGA:Usulan DAK 2023 Dinas PUPR Kaur Rp63,48 M, Approve
"Wacana ini justru menguntungkan masyarakat desa karena permasalahan yang terjadi di desa bisa lebih maksimal diselesaikan dan pembangunan lebih terarah," tuturnya.
Dalam kesempatan itu Abdul Halim juga mendorong agar dana desa tetap disalurkan, termasuk untuk desa mandiri.
Mengingat dana desa terbukti mampu menyelesaikan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh desa, di antaranya SDM dan pemulihan ekonomi.
Pada kunjungannya ke Desa Karangsari, Kecamatan Kebasen, Banyumas, Gus Halim juga meninjau produk-produk yang dihasilkan oleh BUMDes Karya Sejahtera.
BACA JUGA:Diduga jadi Sarang Mafia, Mutasi Guru dan Kepsek Ajang Bisnis
BACA JUGA:Jadi Germo, Remaja Ini Jual Pacar dan Rekan dengan Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan
Di antaranya seperti makanan ringan dan olahan berbahan jahe serta minuman herbal.
Selanjutnya Abdul Halim meninjau unit usaha BUMDes Karya Sejahtera berupa fasilitas layanan internet yang menjadi kebutuhan utama untuk pengembangan dan pemasaran para usaha pelaku UMKM.
Dengan adanya fasilitas ini dinilainya dapat mendorong pendapatan pelaku UMKM dan bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Kedatangan saya untuk melihat salah satu BUMDesa yang sudah bagus dalam pelayanan jaringan internet untuk warga desa," kata menteri peraih gelar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
BACA JUGA:Dampak Gempa Kaur Bengkulu 6,5 SR, 1 Warga Bocor Kepala, Rumah dan Masjid Rusak
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pesta Malam Disertai Miras, Berujung Pengeroyokan, 1 Pemuda Kena Tusuk Sajam
Dia menyebut hal yang cukup krusial untuk mewujudkan desa cerdas yakni pelayanan di desa secara virtual atau dalam bentuk digital.
"Di sini sudah bagus meski baru setahun. Tinggal perlu peningkatan literasi kepada warga masyarakat tentang perlu internet dan pelayanan sistem online dan bagian dari peningkatan kapasitas masyarakat dalam pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: