Dilema BBM Eceran, Butuh tapi Melanggar
Penjualan BBM secara eceran di daerah yang jauh dari stasiun pengisian BBM resmi diperlukan pemilik kendaraan untuk mengisi bahan bakar.--
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penegakan Pasal 55 dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kaur, bakal sulit. Disatu sisi perbuatan yang sering dilakukan sejumlah oknum ini, dapat melanggar hukum.
Namun disisi lainnya masih dibutuhkan. Karena tak selamanya pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan pengisian bahan bakar ditempat resmi penjualan.
BACA JUGA: 20 Indomaret dan Alfamart Akan Ditutup
Sepanjang jalan lintas barat Sumatera, jalan provinsi hingga jalan kabupaten di Kabupaten Kaur masih ditemui ratusan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara eceran.
Hampir setiap tempat usaha, khususnya warung manisan menjual BBM jenis pertalite dan pertamax hingga solar. Tentu dengan harga jual lebih mahal dari harga resmi yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Mungkin, hanya sebagian dari mereka yang mengantongi izin penjualan.
Tak hanya pinggir Jalan Lintas Barat Sumatera saja. Para penjual BBM eceran juga menjamur di bagian dalam Kabupaten Kaur.
Termasuk di daerah yang berada jauh dari pusat kabupaten. Contohnya di daerah perkebunan di Kecamatan Muara Sahung.
BACA JUGA: Perdes Hewan Ternak Dibuat, Siap Disosialisasikan
BACA JUGA: Bantuan Sembako bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
Untuk jenis favorit yang dijual para pengecer sendiri, yakni jenis pertalite. Selain karena banyaknya 'kuda besi' yang membutuhkannya.
Harga jual eceran memiliki selisih Rp 2 ribu, dibandingkan harga BBM jenis pertamax di penjual resmi. Hal inilah yang menjadi alasan kuat, BBM jenis ini banyak dijual para pengecer.
Sedang solar hanya terlihat beberapa orang saja yang mengecer.
Sejak Kabupaten Kaur resmi mekar dari Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun 2003. Hingga genap berusia 19 tahun di tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: