Dilema BBM Eceran, Butuh tapi Melanggar
Penjualan BBM secara eceran di daerah yang jauh dari stasiun pengisian BBM resmi diperlukan pemilik kendaraan untuk mengisi bahan bakar.--
"Kalau beli pertalite ke SPBU itu lumayan jauh. Belum lagi harus mengantri dulu dan belum pasti kebagian. Kalau Pertamax di Pertashop itu harganya mahal. Karenanya mending beli eceran saja," sampai Ilmanto (40) nelayan tradisional di Pantai Padang Baru Kecamatan Kaur Tengah.
Sama halnya dikatakan Samsir (32) warga Desa Tri Tunggal Bhakti Kecamatan Muara Sahung dengan alasan yang sama. Harga pertalite eceran lebih murah, dibanding harga pertamax di Pertashop.
Ditambah jarak tempuh dan medan jalan yang sebagian masih "aspal kuning' menjadi pertimbangan masih memilih BBM eceran.
BACA JUGA: 3 Tahun Jual Solar, Istri Sakit-Sakitan, Warga: Semoga Pemain Minyak Partai Besar Ditangkap Juga
"Apalagi dengan kondisi akses keluar masuk desa, seperti kami ini masih sulit. Kalau mau hitung-hitungan masih mending beli eceran," ungkapnya dalam bahasa Suku Semende.
Meski sebenarnya penjualan BBM subsidi secara eceran dan tak berizin perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun, menimbang sikap saling membutuhkan antara pemilik sepeda motor ataupun nelayan dengan penjual BBM eceran.
Ditambah masih terbatasnya tempat pengisian bahan bakar resmi membuat pelarangan pembelian dengan jerigen di SPBU, ataupun Pertashop untuk kemudian dijual secara eceran Di Kabupaten Kaur bak buah simalakama.
"Kalau misalnya larangan beli pakai jerigen benar-benar ditegakkan. Lalu kami yang tinggal di tempat yang jauh dari Pertashop apalagi SPBU ini. Harus isi bensin dimana lagi," sampai Jeri (30) warga Dusun Luang Batu Api Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: