Petir Politik
Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024--(dokumen/radarkaur.co.id)
Sang juru bicara menegaskan: sama sekali tidak ada larangan di konstitusi.
Presiden yang sudah menjabat dua periode tidak dilarang menjadi cawapres.
Ada yang mendebat pendapat itu. Katanya: esensi larangan di konstitusi adalah agar tidak ada yang menjabat tiga periode.
Kalau Pak Jokowi jadi wapres, lalu presidennya berhalangan tetap bagaimana?
Pokoknya ramai. Ada yang berpegang filosofi hukum. Ada yang menganut formal hukum. Ada pula yang mendasarkan pada etika hukum.
Yang seperti itu sudah terjadi di luar negeri. Di Rusia. Vladimir Putin sudah dua kali menjabat presiden. Untuk periode berikutnya Putin cukup menjadi perdana menteri.
Ia minta Dmitry Medvedev tukar jabatan. Perdana menteri itu jadi presiden. Presiden Putin jadi perdana menteri. Tapi yang riil berkuasa Putin.
Periode berikutnya tukar lagi. Putin sudah boleh jadi presiden lagi. Medvedev kembali jadi perdana menteri.
Lalu Medvedev mengundurkan diri. Bersama seluruh menterinya. Bukan karena ngambek.
Ia ingin memberi jalan kepada Putin untuk lebih berkuasa. Putin saat itu lagi melakukan amandemen konstitusi.
Putin dianggap sukses memimpin Rusia. Juga dicintai oleh rakyatnya.
Kekuasaannya harus diperpanjang. Dengan cara apa pun. Tanpa melanggar konstitusi.
Mungkin ada yang menganggap Putin memainkan konstitusi. Tapi ia tidak melanggar.
Bahwa kini jadi presiden lagi kan itu bukan periode ketiga. Itu periode pertama yang kedua.
Maka menurut konstitusi itu Putin masih bisa berkuasa delapan tahun lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: