Petir Politik
Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024--(dokumen/radarkaur.co.id)
Risma pun menjadi kader partai. Bambang tersisih.
Tapi Bambang telah mencatatkan diri dalam sejarah itu: mantan wali kota menjadi wakil wali kota berikutnya.
Rasanya, sampai sekarang, ya baru satu itu terjadi. Belum ada wali kota atau bupati lain yang meniru.
Belum ada juga tingkat gubernur. Siapa tahu diikuti langsung di tingkat nasional.
Tapi benarkah yang muncul dari MK itu petir? Benarkah itu gong yang salah tabuh?
Saya pun menelusuri berita MK itu. Saya ingin tahu runtutan lahirnya berita itu.
Yang saya baca hanyalah: juru bicara MK mengatakan itu kepada wartawan Medeka.com.
Tapi tidak bisa saya lacak: apakah si juru bicara yang menemui wartawan Merdeka.com atau wartawan itu yang bertanya. '
'Bertanya' pun ada dua jenis: apakah diminta bertanya atau sengaja bertanya.
Lokasi wawancara pun tidak terlacak. Di ruangan khusus atau di depan pintu.
Kalau di ruang khusus berarti serius sekali. Kalau di depan pintu bisa saja itu pertanyaan sambil lalu.
Yang jelas petir itu telah menyambar-nyambar. Termasuk menyambar Anda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: