Petir Politik
Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024--(dokumen/radarkaur.co.id)
Bahkan bisa mulai lagi periode pertama di tahap yang ketiga.
Presiden Xi Jinping tidak perlu tukar-menukar jabatan seperti itu. Ia langsung mengubah konstitusi Tiongkok: tidak perlu ada pembatasan masa jabatan presiden.
Berhasil. Ia akan terpilih untuk kali ketiga bulan depan.
Ada juga contoh dari dalam negeri sendiri. Dari Surabaya. Lebih nyata.
Bambang DH sudah dianggap menjabat wali kota selama dua periode. Padahal ia baru 1,5 periode.
Di periode pertama ia hanya menggantikan wali kota Sunarto yang meninggal dunia.
Perdebatan seru kala itu. Apakah 1,5 periode itu sudah dianggap dua periode.
Ketua MK Mahfud MD membuat keputusan: yang sudah menjabat lebih 1,5 periode dianggap sudah dua periode.
Kalau belum cukup 1,5 periode dianggap baru satu periode.
Bambang DH, ketua PDI-Perjuangan Surabaya, awalnya menjabat wakil wali kota. Ia mendampingi wali kota Sunarto.
Belum lagi setengah periode Sunarto dilengserkan. Lalu meninggal. Bambang, seorang guru, menjadi wali kota. Hanya setengah periode.
Lalu ia maju lagi sebagai calon wali kota. Menang. Debat hukum pun seru: sudah masuk dua periode atau belum. Lalu MK menabuh gong itu.
PDI-Perjuangan pun kalang kabut. Siapa lagi kader hebat yang bisa menjadi calon wali kota Surabaya. Agar kekuasaan politik PDI-Perjuangan langgeng di kota Pahlawan itu.
Musyawarah cabang khusus partai menetapkan calon wali kotanya: Saleh Mukadar.
Kelahiran Ambon. Tokoh pemuda Surabaya. Ternyata partai tidak kompak. Ada yang menolak Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: