Diciduk Polisi, Pengantre BBM Membuat Pernyataan

Diciduk Polisi, Pengantre BBM Membuat Pernyataan

TERBARU, Harga BBM Pertamina 22 September 2023, Pertamax Turbo Tak Dijual di 7 Provinsi Berikut--dok/radarkaur.co.id

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Tampaknya peringatan Polres BS serta Surat Edaran (SE) Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM Nomor:510/199/Perindagkop & UM/VIII/2022 tentang Pembatasan Pengisian BBM di SPBU di Kabupaten BS tidak digubris masyarakat.

Buktinya, akibat masih nekat antre BBM bersubsidi secara berulang-ulang. Warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna inisial Ep (39) diciduk anggota Polres BS, Kamis (15/9).

BACA JUGA: KKG Gugus Satu Ikuti Giat Sosialisasi IKM

BACA JUGA: Siapa Membunuh Putri (13): CCTV

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, Ep (39) tertangkap tangan pada Kamis (15/9) siang pukul 13.40 WIB saat mengunjal BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Tanjung Raman Kecamatan Manna.

Pada saat anggotanya tengah melakukan pengawasan di semua SPBU di BS yakni di Kota Medan, Ibul dan Tanjung Raman. Saat itu Ep sedang membeli BBM jenis pertalite untuk kedua kalinya.

Sementara, pembelian BBM bersubsidi, semua pengendara wajib memperlihatkan STNK kendaraannya.

BACA JUGA: 7 OPD Evaluasi Catatan Penilaian Ombudsman

"Setelah dicek ternyata sebelumnya mobil yang dibawa Ep yakni suzuki Cary warna merah BD 1024 CQ sudah pernah membeli BBM di hari yang sama di SPBU tersebut. Lalu mobil beserta pemiliknya diamankan," sebutnya.

Sarmadi menegaskan, ini merupakan bentuk peringatan bagi pengendara yang lain agar jangan coba-coba membeli BBM bersubsidi berulang-ulang. Memang, mengingat ini baru satu kali kedapatan mengunjal BBM, sehingga tidak ditahan.

BACA JUGA: Kambing Fashion Show di Jalan, Suami Istri Ini Luka dan Patah Kaki

Ep diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu. Ep berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi dikemudian hari.

"Kali ini baru sebatas peringatan saja. Tapi, jika ketahuan lagi akan kita proses secara hukum," tegasnya.

Terpisah, Ep mengakui, bahwa memang melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang-ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: