Bawaslu Segera Buka Pendaftaran Panwascam, Berikut Persyaratannya!
Komisioner Bawaslu Kaur Divisi SDM dan Organisasi, Toni Kuswoyo, MAP saat menerangkan terkait pendaftaran panwascam, Jumat 16 September 2022. --Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
"Kita telah sosialisasikan ini melalui beberapa media baik itu website dan facebook kita serta media lainnya," urainya.
Adapun syarat mengajukan lamaran yang ditujukan kepada Bawaslu Kaur. Pendaftar calon anggota panwascam harus menyiapkan syarat-syarat berikut.
BACA JUGA:Kambing Fashion Show di Jalan, Suami Istri Ini Luka dan Patah Kaki
BACA JUGA:Diduga Galian C Illegal, Kapolres Kaur Temukan Banyak Tumpukan Batu
Yakni foto kopi KTP Elektronik, pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.
Kemudian foto kopi ijazah yang dilegalisir atau tanpa legalisir dapat menunjukkan ijazah asli.
Daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani maupun rohani dari rumah sakit dan puskesmas.
Berikutnya surat keterangan bebas narkotika, surat izin atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA:Dibanding Naikan Harga, Pedagang Kuliner Pilih Kurangi Porsi
BACA JUGA:Polres Kaur Cek Tunggul Kayu Diduga Illegal Logging, Ternyata...
Selanjutnya membuat surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD tahun 1945, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
Syarat lainnya yakni surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye dari pasangan calon, surat pernyataan bekerja penuh waktu, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan lainnya.
Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah selama masa keanggotaan.
Persyaratan yang lengkap dapat dikirim melalui pos dan dapat juga diantar langsung ke sekretariat Bawaslu Kaur paling lambat tanggal 27 September 2022.
BACA JUGA:Atlet Silat Berhasil Raih Tiga Medali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: