'Lapor Pak Dewan', Masyarakat Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT DSJ
Rapat dengar pendapat antara masyarakat Tanjung Kemuning dan PadangbGuci Hilir dengan PT Dinamika Selaras Jaya difasilitasi Komisi 3.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
Dia menanyakan apakah perizinannya ada yang terbaru.
Atau masih memakai perizinan zaman Bupati Syaukani Saleh ada perubahan izin revisi lainnya.
BACA JUGA:Dugaan Human Error Penanganan pada Tragedi Kanjuruhan, Pengamat ini Desak Kapolda Jatim Dicopot
BACA JUGA:Presiden Jokowi Instruksikan Liga 1 Dihentikan Sementara, Evaluasi Menyeluruh
Dia juga menanyakan apakah PT. DSJ selama ini beroperasional sudah mengikuti aturan Kementan apa belum.
"Sampai saat ini kita pemerintah Desa Talang Padang belum mendapatkan pemberitahuan termasuk siapa saja yang menjadi pengurusnya," paparnya.
Disisi lain GM PT. DSJ Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar keluhan dan masalah yang disampaikan masyarakat. Pihaknya sangat menginginkan kondisi yang kondusif.
Terkait perizinan lokasi dan semua izin sudah dipenuhi semua namun diakuinya pihak PT. DSJ masih mengalami kendala untuk melaksanakan pekerjaan.
BACA JUGA:Tragedi Stadion Kanjuruhan, Penggunaan Gas Air Mata Langgar Statuta FIFA
Yaitu terkendala pemekaran batas wilayah, batas kecamatan maupun batas desa. Hal itu memerlukan waktu yang cukup panjang.
"Dengan adanya izin IUP tersebut sudah bisa dilakukan membuka kebun. Terkait persyaratan plasma kita juga akan secara perlahan kita penuhi," ucap GM PT. DSJ Siswanto.
Disampaikannya, selama ini plasma yang sudah ada sertifikat 156 hektar dan tahap kedua 131 hektar jadi total 287 hektar.
Sehingga dengan total tersebut dari ajuan pihak DSJ terkait HGU sudah memenuhi 20 persen.
BACA JUGA:Pendaftar Kurang, Keterwakilan Perempuan Belum 30 Persen, Pendaftaran Panwascam Diperpanjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: