'Nyanyian' Susi Pudjiastuti di Kejagung, Rekomendasi Impor Garam, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi

'Nyanyian' Susi Pudjiastuti di Kejagung, Rekomendasi Impor Garam, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi

Ilustrasi: Jaksa Agung Sanitiar BuhanuddinS, usi Pudjiastuti dan Airlangga Hartarto dalam kasus garam impor.-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.idr. Produksi garam di Kabupaten Indramayu merupakan yang tertinggi di Jawa Barat -utoyo prie achdi---

BACA JUGA:Dicurigai Sebagai Cepu Narkoba, Pemuda Dikeroyok 5 Orang, 3 Berhasil Dibekuk 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pikap Tak Bertuan Ditemukan Dalam Kebun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya kewewenang.

Kewenangan itu untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam pada periode tahun tersebut.

"Ada rekomendasi yang diabaikan. Saksi (Susi) sudah menyampaikannya. Yang jelas itu terkait kewenangan dan penentuan alokasi kuota impor garam yang kasusnya tengah didalami," jelas Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian teknis.

BACA JUGA:'Lapor Pak Dewan', Masyarakat Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT DSJ 

BACA JUGA:Pelaku Pembobol Rumah dan Warung Dibekuk, Ini Daftar Korbannya

Dan kebetulan saat itu Menteri Susi mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.

Apa rekemendasinya? yakni pemberian dan pembatasan impor. 

Rekomendasi tersebut guna menjaga kecukupan garam industri termasuk nilai jual garam lokal yang diharapkan stabil dan menguntungkan petani.

Sayangnya rekomendasi tidak dijalankan Kemenperin yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai menterinya.

BACA JUGA:Tragedi Stadion Kanjuruhan, Penggunaan Gas Air Mata Langgar Statuta FIFA 

BACA JUGA:Korban Kerusuhan Kanjuruhan Capai 153 Orang Tewas, Rilis Polri 127 Orang, 2 Anggota Polri Jadi Korban

Rekomendasi itu tidak dijalankan setelah Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton yang secara jelas tidak sesuai dengan kajian tekhnis Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: