504 UMKM Akan Dapat Bantuan Sosial BBM, Ini Syarat Wajibnya
Kadis UKM Koperasi dan Perindag Kaur, Agusman Efendi, SE, MM menerangkan soal bantuan perlindungan sosial subsidi BBM, Rabu 26 Oktober 2022.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
"Kami rencanakan melakukan verifikasi bulan depan. Saat ini sedang menyusun berkas dan tim-tim verifikasinya," sampainya.
Bantuan sosial BBM yang akan diberikan kepada penerima bansos berupa uang tunai.
BACA JUGA:Hardtop Kecelakaan Baru Pulang dari Antar Material Bedah Rumah
BACA JUGA:Breaking News: Mobil Hardtop Terbalik di Tebing, 2 Korban Tewas
Yakni sebesar Rp550 ribu per orang pelaku usaha UMKM yang akan diberikan melalui rekening bank.
"Jadi salah satu syaratnya penerima harus memiliki rekening bank. Karena nanti uang akan dikirim melalui bank," urainya.
Selain itu pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan foto.
Selain itu syarat lainnya memiliki surat keterangan izin usaha dari kepala desa. Dan bukan seorang ASN seperti TNI, POLRI dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Wanita Bercadar Terobos Istana Merdeka, Todongkan Pistol FN ke Paspampres
BACA JUGA:Jembatan di Jalinbar Bengkulu-Lampung Amblas, Transportasi Darat Lumpuh Total
Sementara itu karena jumlah bantuan terbatas Dinas UKM Kop Perindag mengutamakan bantuan ditujukan untuk pelaku usaha mikro terlebih dahulu.
"Kami mengutamakan usaha mikro, usaha yang masih kecil-kecil yang punya tempat usaha seperti yang ada di kuliner dan tempat lainnya. Bukan ke toko- toko yang sudah besar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: