Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

UMP 2023 Resmi Berlaku, Provinsi Bengkulu Urutan Berapa? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

 

Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

- Untuk Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Untuk Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Untuk Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Untuk Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Untuk Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

BACA JUGA:KBRI Pastikan Tidak Ada WNI jadi Korban Ledakan Bom di Istanbul 

BACA JUGA:Padma Raksasa Bunga Raflesia Mekar di Musim Hujan

- Untuk Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Untuk Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Untuk Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Untuk Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Untuk Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: