Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!
UMP 2023 Resmi Berlaku, Provinsi Bengkulu Urutan Berapa? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
- Untuk Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Untuk Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Untuk Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Untuk Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Untuk Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
BACA JUGA:KBRI Pastikan Tidak Ada WNI jadi Korban Ledakan Bom di Istanbul
BACA JUGA:Padma Raksasa Bunga Raflesia Mekar di Musim Hujan
- Untuk Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Untuk Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Untuk Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Untuk Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Untuk Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: