Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

UMP 2023 Resmi Berlaku, Provinsi Bengkulu Urutan Berapa? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Menaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.

BACA JUGA:Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id 

BACA JUGA:GAWAT! Prafinalisasi Pendataan Non ASN Bermasalah, Nasib Honorer Tanda Tanya

Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut telah selesai.

Terkait dengan kapan penetapan pasti kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 tersebut, Menaker menginformasikan seperti berikut.

“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

Lebih lanjut Ida Fauziyah  menjelaskan Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi. Tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota.

BACA JUGA:Food Traveller, 5 Rekomendasi Tempat Makan Terenak di Bengkulu, edisi Liburan Akhir Tahun! 

BACA JUGA:Food Traveller!, Ini 3 Rekomendasi Tempat ‘Wisata Kuliner Malam’ di Bengkulu, Liburan Akhir Tahun

“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya.

 

Apakah Gaji PPPK Naik?

Kenaikan gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: