Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!

UMP 2023 Resmi Berlaku, Provinsi Bengkulu Urutan Berapa? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia.--(dokumen/radarkaur.co.id)

- Untuk Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Untuk Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

BACA JUGA:Food Traveller, 5 Rekomendasi Restoran Modern Bengkulu, Edisi Liburan Akhir Tahun 

BACA JUGA:Pernah Dipimpin Leluhur Ashanty, Ini Profil Wisata Benteng Marlborough, Monumen Peninggalan Inggris

- Untuk Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Untuk Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Untuk Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Untuk Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Untuk Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: