Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!
UMP 2023 Resmi Berlaku, Provinsi Bengkulu Urutan Berapa? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia.--(dokumen/radarkaur.co.id)
- Untuk Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Untuk Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
BACA JUGA:Food Traveller, 5 Rekomendasi Restoran Modern Bengkulu, Edisi Liburan Akhir Tahun
BACA JUGA:Pernah Dipimpin Leluhur Ashanty, Ini Profil Wisata Benteng Marlborough, Monumen Peninggalan Inggris
- Untuk Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Untuk Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Untuk Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Untuk Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Untuk Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: