DIBUKA Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Cara Daftar, Gaji dan Masa Kerja
Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Jangan Ketinggalan Dibuka Tanggal Segini Nih, Ini Syarat dan Ketentuannya--Ilustrasi
Pelamar harus melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Melansir laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024:
Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login, Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu.
Jika belum memiliki akun buat akun Klik ‘di sini’ untuk daftar.
BACA JUGA:Malam Puncak HKN ke-58, Gubernur Bengkulu Jalin Kerjasama dengan 8 RS Pengampu
Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Masukan Password dan Konfirmasi Password Lalu klik ‘Register’ Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.
Gaji PPK PPS dan KPPS Pemilu 2024
Sementara itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Untuk Ketua KPPS Rp1.200.000 dan uanggota KPPS Rp1.100.000.
BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Naikkan Harga TBS Kelapa Sawit , Apakah Berlaku Untuk Petani?
BACA JUGA:KemenSos Pastikan Desember BLT BBM Tahap 2 Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: