DIBUKA Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Cara Daftar, Gaji dan Masa Kerja
Mau Daftar KPPS Pemilu 2024? Jangan Ketinggalan Dibuka Tanggal Segini Nih, Ini Syarat dan Ketentuannya--Ilustrasi
BACA JUGA:Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id
Sehingga bila terhitung sejak bulan ini, sampai penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 febuari 2024.
Maka masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhitung sejak bulan Desember 2024 akan berlangsung selama 15/16 bulan.
Begitupun dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) apabila pembentukan telah selesai terhitung di bulan Januari 2023.
Adapun apabila prediksi masa kerja tersebut meleset, tidak akan secara jauh dari 15/16 bulan tersebut.
BACA JUGA:Tempat wisata di Kaur Terbaru dan Paling Hits, Pantai Laguna Samudera
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 2023, Bagaimana Gaji PPPK? Simak Disini!
Sebab hal ini sudah ditentukan berdasarkan peraturan PKPU terkait masa kerja PPK maupun PPS tidak boleh melebihi 2 bulan, terkecuali diadakan penghitungan ulang.
Itulah informasi mengenai masa kerja PPS PPK Pemilu 2024 yang diprediksi akan mencapai 15/16 bulan, bila ditinjau dari jadwal pembentukan dan undangan-undang PKPU No 8 tahun 2022.
Syarat pendaftaran PPK PPS Pemilu 2024
Syarat-syarat yang Dibutuhkan Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: