Hore! Tenaga Non ASN Bisa Menjadi CPNS 2023, Kriterianya Begini!

Hore! Tenaga Non ASN Bisa Menjadi CPNS 2023, Kriterianya Begini!

Setelah pendataan non ASN maka status honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.--(dokumen/radarkaur.co.id)

4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

 

Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.

Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. 

Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

BACA JUGA:Tayang 18 November Ini, Reborn Rich Hadirkan Song Joong Ki sebagai Bintang Utama 

BACA JUGA:Sosialisasi Perbup No 18 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter Pelajar Berseri

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum.

BACA JUGA:3 Resep Gorengan Renyah Musim Hujan, Simpel dan anti gagal! 

BACA JUGA:Tilang ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kaur, Berikut Rincian Denda Pelanggarannya

Selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: