Tilang ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kaur, Berikut Rincian Denda Pelanggarannya

Tilang ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kaur, Berikut Rincian Denda Pelanggarannya

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono saat melaunching penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Polres Kaur, beberapa waktu lalu. Poto : tangkapan layar Instagram Satoantas Polres Kaur @satlantaspolreskaur.--Ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik mulai diterapkan di Kabupeten Kaur.

Penerapan secara resmi ini pasca launching yang dilakukan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si dalam kunjungan kerja (kunker) ke Mapolres Kaur, belum lama ini.

Dalam penerapannya polisi lalu lintas akan menyasar pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Pelanggar lalu lintas akan kena jepret Petugas satlantas yang dilengkapi kamera ponsel.

BACA JUGA:KemenSos Pastikan Desember BLT BBM Tahap 2 Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id! 

BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Naikkan Harga TBS Kelapa Sawit , Apakah Berlaku Untuk Petani?

Pada tahap tahap awal ini baru akan terapkan Tilang ETLE Mobile. Karena di wilayah Kabupaten Kaur belum dilengkapi kamera ETLE statis.

Kapolres kaur AKBP Dwi Agung Steyono, SIK, MH melalui Kasat Lantas Jangkung Riyanto, S.Ikom, MM mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi tilang ETLE mobile ini.

Beberapa baliho dan spanduk pengumuman telah dipasang. Terutama di sekitar wilayah Polres Kaur dan Polsek jajaran.

"Selain disosialisasikan melalui baliho, dalam beberapa kesempatan juga kami sosialisasikan langsung dengan masyarakat. Termasuk melalui media massa elektronik dan Siber," terang Jangkung Riyanto.

BACA JUGA:Sudah tiba di Bengkulu, Bupati Lebong akan Sambut Ashanty dengan Adat Rejang 

BACA JUGA:9 Lembaga Buka Lowongan CPNS Tamatan SMA

Kasat lantas mengakui di Kabupaten Kaur baru bisa dilakukan penerapan Tilang ETLE mobile. Ini untuk menggantikan tilang manual yang sudah dihapus penerapannya.

Lebih lanjut, semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat bahkan roda enam yang kena jepret melakukan pelanggaran akan mendapat surat tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: