Jalan Lintas Bukan Untuk Hajatan, Pelanggar Bisa Kena Pidana atau Denda

Jalan Lintas Bukan Untuk Hajatan, Pelanggar Bisa Kena Pidana atau Denda

Jalan Lintas Bukan Untuk Hajatan, Pelanggar Bisa Kena Pidana atau Denda.--Ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Penggunaan jalan lintas untuk kepentingan hajatan sudah menjadi kebiasaan umum. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di pinggir jalan umum.  

Skema hajatan atau acara pernikahan umumnya mengatur posisi panggung pelaminan dan tenda tamu mepet dipinggir jalan raya. Sehingga, aktivitas hajatan mengganggu pengguna jalan lainnya.  

Meskipun dari pihak penyelenggara hajatan tetap mengkondisikan jalan lintas, tetap saja kegiatan tersebut cukup mengganggu. Yang paling membahayakan adalah risiko kecelakaan lalu lintas lebih rentan.  

Misalnya, jika pengguna jalan lintas tidak mengurangi kecepatan kendaraan, kemungkinan besar akan menabrak orang-orang yang dipinggir jalan (acara hajat). Namun, yang sering terjadi adalah kemacetan lalu lintas di area hajatan.  

BACA JUGA:Ibu Negara Hj Iriana Jokowi ke Bengkulu, Kodam Sriwijaya Siagakan 2.500 Personil

BACA JUGA:Pesan Gubernur Bengkulu kepada Kepala BPKP Provinsi Bengkulu yang Baru, Dana Desa dan Bantuan Inflasi disorot

Sehingga, untuk mengatasi permasalahan ini terdapat aturan penggunaan jalan lintas untuk kepentingan hajat. Termasuk disini penyelenggara hajat dan pengguna jalan lintas.  

Dihimpun dari berbagai sumber, penggunaan jalan lintas untuk kepentingan hajat harus melewati proses Perizinan kepolisian. Dengan kategori, hajatan dalam skala kecil harus membuat Perizinan di Polsek setempat. Sedangkan, hajatan berskala besar harus melalui Perizinan dengan pihak Polres.  

Kendati demikian, pihak Kepolisian tidak langsung memberi persetujuan. Harus dilakukan peninjauan lokasi hajat dengan mempertimbangkan pilihan alternatif jalan dan penggunaan Rambu-rambu lalu lintas untuk mengalihkan jalan lintas ke jalan alternatif.  

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kepentingan Lalu Lintas.  

BACA JUGA:Wisata Kebun Anggur Eropa di Kaur Bengkulu, Rekomendasi Liburan Akhir Tahun!

BACA JUGA:Sesosok Pria Ditemukan Tewas Dekat Stadion, Diduga Korban Begal

Pemerhati Permasalahan Transportasi Budiyanto menjelaskan terkait peraturan penggunaan jalan lintas dan perizinan hajatan serta tata cara perizinannya.  

Lanjutnya, bila pihak hajatan tidak menerima Perizinan dari Kepolisian akan ditindak secara tegas dan sesuai ketentuan hukum.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: