Tilang ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kaur, Berikut Rincian Denda Pelanggarannya
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono saat melaunching penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Polres Kaur, beberapa waktu lalu. Poto : tangkapan layar Instagram Satoantas Polres Kaur @satlantaspolreskaur.--Ilustrasi
BACA JUGA:Born Pink Jakarta 2023: 4 Hal yang harus disiapkan Sebelum Nonton Konser
5. Pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman
Khusus untuk pengemudi dan penumpang mobil, wajib melintangkan sabuk pengaman di tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau membayar denda maksimal Rp250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: