Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tilang ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kaur, Berikut Rincian Denda Pelanggarannya

Tilang ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Kaur, Berikut Rincian Denda Pelanggarannya

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono saat melaunching penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Polres Kaur, beberapa waktu lalu. Poto : tangkapan layar Instagram Satoantas Polres Kaur @satlantaspolreskaur.--Ilustrasi

Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. 

BACA JUGA:Food Traveller!, Ini 3 Rekomendasi Tempat ‘Wisata Kuliner Malam’ di Bengkulu, Liburan Akhir Tahun 

BACA JUGA:2023 Pendataan non ASN dihapus, Pemerintah Diminta Temukan Solusi melalui PPPK

Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.

Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.

Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. 

BACA JUGA:Pulang ke Tanah Leluhur, Ashanty dan Anang Kunjungi Wisata Kabawetan, 4 Fakta Unik Kebun Teh Belanda 

BACA JUGA:Terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Honorer Wajib Diangkat jadi PPPK, Ini Dasar Hukumnya!

Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.

Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile. 

Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis.

BACA JUGA:7 Aplikasi M-Banking dengan 5 Kelebihan dan Manfaatnya, Permudah Transaksi melalui Handphone 

BACA JUGA:Siap-Siap Lur! KPU Kaur Segera Buka Pendaftaran Badan 'Ad Hoc' via SIAKBA.kpu.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: