Hore! Tenaga Non ASN Bisa Menjadi CPNS 2023, Kriterianya Begini!
Setelah pendataan non ASN maka status honorer akan dihapus mulai 28 November 2023.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Dimana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2022.
Kemudian sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Sudah tiba di Bengkulu, Bupati Lebong akan Sambut Ashanty dengan Adat Rejang
Diatur dalam Pasal 8, pegawai pemerintah secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PP) Managemen PPPK.
Diatur pada pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat non ASN atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Jadi, Pemerintah diminta untuk menyelesaikan permasalahan terkait pendataan tenaga non ASN hingga tahun 2023.
Sedangkan kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
BACA JUGA:Yuk nonton! Reborn Rich Hadirkan Nuansa Hot Romance Song Joong Ki dan Shin Hyun Been
BACA JUGA:Rudi Salam Meninggal Dunia, Chris Salam: Sudah Lama Depresi hingga Hipersomnia!
Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: