SUDAH RESMI! 7 Kategori Non ASN Dihapus dari Aplikasi Pendataan BKN
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana: Apa Peran Pansel Daerah Seleksi PPPK Guru 2022 di Tahap Jawab Sanggah? Simak Penjelasan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:5 Pedangdut Bengkulu, Jebolan Pencarian Bakat Musik Dangdut Tanah Air
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022.
Pada diktum kelima disebutkan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTJM yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.
Tidak hanya itu, Bima Haria Wibisana mencurigai banyak data non ASN yang dimanipulasi.
"Dari data itu, kami melihat belum sepenuhnya menggambarkan data yang sebenarnya," ucap Bima Haria.
"Banyak yang mungkin merekayasa data (non ASN) itu. Ini mungkin perlu pendalaman lebih lanjut," tambah Bima Haria. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: