KABAR GEMBIRA! UMP Bengkulu 2023 Berpeluang Naik Segini, Gubernur Umumkan Hari Ini
Gubernur Bengkulu Setuju Kenaikan UMK di Tiga Wilayah Bengkulu.--(dokumen/radarkaur.co.id)
Dewan pengupahan mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2023 sebesar Rp2.517.885.
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Libur Akhir Tahun Visiting Jogja, 5 Wisata Terkeren di Kota Gudeg
BACA JUGA:Wakapolres Kaur Dijabat Mantan Kasat Reskrim
Rapat diikuti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu.
Ketua SPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan dari survei kebutuhan pokok dan keperluan sehari-hari didapat angka ideal untuk UMP Bengkulu 2023.
"Angka idealnya yakni naik 12,5 persen atau Rp279.761 dari UMP saat ini," terang Aizan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang mengungkapkan bahwa keputusan upah minimun 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:10 Wisata Alam Sumsel Paling Hits dan Instagramable, Libur Akhir Tahun
BACA JUGA:SUDAH RESMI! 7 Kategori Non ASN Dihapus dari Aplikasi Pendataan BKN
Untuk mengimbangi hal itu perlu adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).
Keputusan untuk menaikkan UMP dan UMK dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.
Menaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.
BACA JUGA:10 Dakwah Islam di Piala Dunia 2022: Qatar usung Tema Toleransi hingga Undang Dr. Zakir Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: