Judi Bola Langgar Hukum Negara dan Agama

Judi Bola Langgar Hukum Negara dan Agama

Anggota Polsek Kaur Tengah mengingatkan tak melakukan aksi perjudian pada Warga Desa Padang Hangat ketika menonton bersama pertandingan piala dunia, Sabtu malam (26/11).--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tak bisa dipungkiri, perhelatan akbar piala dunia tahun 2022, di negara Qatar. Menjadi momen merebaknya tindak perjudian.

Baik taruhan yang dilakukan secara langsung, ataupun yang dilakukan secara online.

BACA JUGA: KABAR GEMBIRA! UMP Bengkulu 2023 Berpeluang Naik Segini, Gubernur Umumkan Hari Ini

Dimana dilakukan pertaruhan oleh dua orang atau lebih. Dengan menebak pemenang ataupun skor dari pertandingan yang disaksikan.

Dimana orang tebakannya kalah. Harus memberikan sejumlah uang, ataupun hal lain, pada orang yang tebaknya benar.

Ditengah sulitnya mencari penghasilan, sedang kebutuhan hidup meningkat.

Praktek perjudian berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas.

BACA JUGA: CGP Angkatan 7 Ikuti Lokakarya Perdana

BACA JUGA: Tim Voli SMPN 5 Kaur Juara Semaku

Karenanya, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Kosseri, SH menegaskan masyarakat Wilayah Hukum (Wikum) tak melakukan aksi tersebut.

"Kami tegaskan tak melakukan aksi perjudian dalam bentuk apapun, termasuk taruhan bola kaki. Baik itu taruhan langsung perorangan. Ataupun melalui situs judi online," sampai Kosseri, Minggu (27/11).

Ditegaskannya, praktek perjudian sendiri ditegas sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Dimana dalam Pasal 303 dan bis 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia.

BACA JUGA: Telur Ayam vs Bansos! Harga Telur Naik Bersamaan Turunnya Bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: