Menteri PANRB: Pendataan nonASN Penuh KKN, Birokrasi Sulit Maju, Sebut 3 Skenario yang Akan Diambil

Menteri PANRB: Pendataan nonASN Penuh KKN, Birokrasi Sulit Maju, Sebut 3 Skenario yang Akan Diambil

Tidak Semua HONORER Diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Pasal 131 A Bunyinya Begini--(dokumen/radarkaur.co.id)

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum.

Pada kesempatan itu pula, Menpan RB kembali menegaskan L 7 kategori dan rincian non ASN yang akan dihapus dari aplikasi pendataan BKN:

Satuan pengamanan sebanyak 73.415

Tenaga kebersihan sebanyak 51.863

Pengemudi sebanyak 5.915

Masa kerja 1 tahun sebanyak  8.159

Usia di bawah 20 tahun sebanyak 189

Usia di atas 56 tahun sebanyak 1.599

Tidak ada keterangan ijazah sebanyak 2.656

Sebanyak 1.817.395 non ASN telah disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sedangkan 542.328 lainnya belum diserta dengan SPTJM. Rinciannya sebagai berikut:

THK-II sebanyak 50.508

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: