3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Kepmen ESDM Pastikan Kualitas Pengganti Lebih Oke

3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Kepmen ESDM Pastikan Kualitas Pengganti Lebih Oke

Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Kepmen ESDM Pastikan Kualitas Pengganti Lebih Oke berlaku 1 Januari 2023.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Pertalite merupakan BBM dengan kadar oktan RON 90.

Dengan demikian maka Pertalite tidak termasuk dalam jenis BBM dilarang di Indonesia.

Begitupun dengan Pertamax yang memiliki kadar RON 92. Tentu bukan termasuk jenis BBM yang dilarang di Indonesia.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Kisah Semangkuk Buah Anggur untuk Nabi Muhammad, Teladan Akhlak Rasul dari Hadiah Si Miskin

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka lewat Pembelajaran Interaktif, Bupati Kaur: Agar Terwujud Profil Pelajar Berseri

"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Lalu apakah RON itu?

RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.

RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan.

Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan.

BACA JUGA:Cerita si Pahit Lidah di Pantai Bengkulu: Legenda Misterius Wisata Ikonik Kaur Pantai Batu Jung Wayhawang

BACA JUGA:4 Wisata Kebun Anggur Terbesar di Indonesia, Intip Keunikan Kampung Anggur

Sehingga semakin tingi angka RON akan semakin baik bagi mesin.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: