Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023

Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023

Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023.--Ilustrasi

BACA JUGA:Keunggulan CNG, Bahan Bakar Pengganti BBM, Setelah 3 Jenis BBM Dilarang, Pertalite dan Pertamax dapat Saingan?

Selain itu, menurut Saleh Abdurrahman, berdasarkan aturan baru BBM dibawah RON 90 dilarang  karena pertimbangan standar dan/atau mutu BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Berdasarkan pasal 1 atau Diktum KESATU mengungkap perubahan ketentuan dengan aturan yang berbunyi:  
Dikutip dari JDIH Kementerian ESDM:

KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Link Full Album Candy NCT Dream, Tampil Memukau di First Stage KBS Song Festival

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pernah Kesini: Hotel Santika Ultah ke-11, Rekomendasi Liburan Nataru di Bumi Raflesia

KEDUA:

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan terkait penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Sehingga, penerapan harga pasar BBM untuk jenis BBM yang disetujui peredarannya harus memenuhi standar dan mutu dan/ atau keputusan Pemerintah melalui Dasar Hukum tertera. 

Selain itu, penghapusan 3 jenis BBM tidak bisa dielakkan. Mengingat keputusan tersebut demi kebaikan kendaraan pengguna Bahan Bakar Minyak yang bersifat ketergantungan.

BACA JUGA:2023, BS Berpeluang Menggelar Tes CPNS

BACA JUGA:Isap Lem Aibon, Korban Ditusuk Teman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: