Puan Maharani Soal RUU ASN: Benarkah Peluang Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes 2023?
Formasi CPNS, Formasi PPPK, CAT BKN, Skema seleksi, Jurusan, Formasi prioritas, Sistem Informasi, Design Grafis, Design Komunikasi Visual, Cyber Security, Teknologi Informasi, Teknologi Bisnis Digital, Kedokteran, Keperawatan, Kebidanan, Fa--Tangkapan Layar website @bkn.go.id
Kabar baiknya, waktu menuju tahun RUU ASN disahkan semakin dekat.
Proses untuk mengikuti ASN 2023 tanpa tes sangatlah mudah, tenaga honorer hanya perlu terdata secara resmi di BKN. Dengan memenuhi syarat masa kerja khusus untuk Pemerintah, dll.
Selanjutnya, berkas yang sudah masuk akan dilakukan validasi dan verifikasi kelayakan menjadi Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter
Diketahui Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani melakukan perpanjangan RUU ASN untuk melakukan pengkajian lebih jauh sebelum mengangkat tenaga honorer jadi PNS tahun 2023.
Apa saja?
Satu, mempertimbangkan masa kerja bagi tenaga honorer yang terpilih menjadi PNS tanpa tes.
Selanjutnya, mempertimbangkan besaran gaji dan tunjangan yang paling sesuai untuk kesejahteraan PNS terpilih.
Kemudian, membaca peluang diterima melalui ijazah dan pendidikan terakhir. Lalu, mengkaji jenis tunjangan yang diperoleh selama menjadi Tenaga Honorer. Dimana keempat unsur itu juga menjadi pokok penting disahkannya RUU ASN tahun 2023.
BACA JUGA:Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023
BACA JUGA:RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes, Benarkah? Simak Penjelasan Puan Maharani
Kelanjutannya, pasal 131A ayat 1 tentang perekrutan PNS tanpa tes juga dicermati melalui RUU Nomor 15 Tahun 2014. Dimana pembahasannya berfokus pada kesejahteraan Aparatur sipil negara.
RUU ASN itu masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023. Demikian, honorer seluruh Indonesia diminta menunggu sampai RUU ini dibawa ke meja Rapat Paripurna DPR RI tahun 2023.
Sebagaimana bunyi pasal sisipan 131A, berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: