Harga Rokok Eceran Naik Berlaku 1 Januari 2023, Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

 Harga Rokok Eceran Naik Berlaku 1 Januari 2023, Sri Mulyani:  Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Ilustrasi Bungkus Rokok. Seperti diketahui peredaran rokok ilegal di Bengkulu cukup tinggi.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Maksudnya, apabila kuantitas dan harga edar rokok meningkat memberi pengaruh baik terhadap sektor ekonomi dan Ketenagakerjaan di Indonesia.

Menindaklanjuti aturan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau, Kemenkeu menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok ditetapkan berlaku 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Bersiap! Jika Lolos 3 Tahap Ini Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Hilal PNS dan PPPK Tahun 2023 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Punya Waktu 11 Hari Lagi

Keputusan dari Kementerian Keuangan ini tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 191 Tahun 2022.  

Batas kenaikan harga rokok (HJE) berlaku 1 Januari 2023. Kenaikan harga jual Eceran rokok tercantum di  PMK atau Peraturan Menteri Keuangan dan/atau  No. 191 Th. 2022 memuat Perubahan Kedua Atas PMK No.192 Th 2021.

Dimaksudkan bahwa kenaikan harga tarif CHT diantaranya Cerutu, Tembakau Iris, Sigaret hingga Rokok daun.

Besaran kenaikan tarif CHT mulai dari Sigaret rata-rata 10 persen selama periode tahun 2023 hingga 2024, Tarif CHT Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik maksimum 5 persen.

BACA JUGA:CNG Bisa Gantikan Pertalite, Punya Kualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Ini Keunggulan Merek Dagang GasKu 

BACA JUGA:2023 Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN jadi Kunci Tenaga Non ASN Diangkat PNS Tanpa Tes. Cek Syaratnya disini!

CHT Rokok Elektrik (REL) serta pengolahan Tembakau lainnya mengalami kenaikan rata-rata sebesar 15 persen (mulai 6% per tahun).  

Dilansir radarkaur.co.id dihimpun dari berbagai sumber, keterangan Sri Mulyani tentang kenaikan harga rokok dan Tarif CHT berlaku mulai 1 Januari 2023, sebagai berikut:

“Dalam mengambil kebijakan penyesuaian tarif CHT sudah mempertimbangkan dari sisi perekonomian makro ditengah menguatnya ekonomi domestik di masa pemulihan ekonomi Nasional," terang Kemenkeu Sri Mulyani melalui keterangan tertulis, Senin 19 Desember 2022.  

Didalam Pasal II disebutkan bahwa Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) secara ulang menetapkan bahwa kenaikan harga rokok melalui HJE per batang atau gram jangan sampai lebih rendah dari batas harga HJE minimum.

BACA JUGA:CNG Berkualitas Setara Pertamax Turbo RON 98, Harga Bahan Bakar Pengganti BBM ini Rp3 Ribu perliter 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: