Harga Rokok Eceran Naik Berlaku 1 Januari 2023, Sri Mulyani: Dampak Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Ilustrasi Bungkus Rokok. Seperti diketahui peredaran rokok ilegal di Bengkulu cukup tinggi.--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Gadis Kaur Runner Up Dua Duta HIV/AIDS Bengkulu
Intinya, bahwa penjualan secara ecer rokok dari distributor harus dijual dengan melebihi harga asli.
Peraturan terbaru kenaikan harga rokok berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketentuan ini diterbitkan Sri Mulyani terkait kinerja dari kenaikan harga rokok selama dua tahun kedepan, (14/12/22).
Kemudian, secara luas diberitakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tanggal 15 Desember 2022.
BACA JUGA:RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes, Benarkah? Simak Penjelasan Puan Maharani
BACA JUGA:Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes? Pastikan Namamu Terdaftar di BKN Sebelum RUU Disahkan!
Berikut ini kami rangkum Daftar Harga Rokok (HJE) Perbandingan Tahun 2022-2023 dan 2024, dihimpun dari berbagai sumber yaitu:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a) Golongan 1: naik dari HJE tahun 2022 Rp. 1.905/batang menjadi Rp. 2.055/ batang sesuai keputusan Tahun 2023.
b) Golongan II: naik dari HJE tahun 2022 Rp. 1.140/batang naik menjadi Rp. 1.140/batang tahun 2023.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
a) Golongan I: naik dari HJE tahun 2022 Rp. 2.005/batang naik menjadi Rp. 2.165/batang tahun 2023.
b) Golongan II: naik dari HJE tahun 2022 Rp. 1.135/batang naik menjadi Rp. 1.295/batang tahun 2023.
BACA JUGA:CNG digadang jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah diminta Cermat, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: