TERPOPULER: Aturan Baru BBM, CNG Setara Pertamax Turbo 98, Tenaga Honorer Dihapus Diangkat PNS tanpa Tes

TERPOPULER: Aturan Baru BBM, CNG Setara Pertamax Turbo 98, Tenaga Honorer Dihapus Diangkat PNS tanpa Tes

TERPOPULER: Aturan Baru BBM, CNG Setara Pertamax Turbo 98, Tenaga Honorer Dihapus Diangkat PNS tanpa Tes--ilustrasi radarkaur.co.id

RON merupakan singkatan dari Research Octane Number.

RON sendiri adalah patokan soal kualitas BBM dengan mengukur kadar oktan.

Angka dibelakang RON menjadi petunjuk tinggi tekanan yang diberikan BBM hingga menghasilkan pembakaran spontan.

BACA JUGA:Cerita si Pahit Lidah di Pantai Bengkulu: Legenda Misterius Wisata Ikonik Kaur Pantai Batu Jung Wayhawang

BACA JUGA:4 Wisata Kebun Anggur Terbesar di Indonesia, Intip Keunikan Kampung Anggur

Sehingga semakin tingi angka RON akan semakin baik bagi mesin.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Wartawan Nasional Tiba-Tiba jadi Kapolsek, Setelah Belasan Tahun Meliput, Ternyata...

BACA JUGA:Badai Somasi Dugaan Kecurangan, KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: