Hore! RUU ASN Bikin Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dengan Dua Syarat
Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)
Langkah berikutnya dalam mempertimbangkan perekrutan PNS dicantumkan pada ayat (1), tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes mempertimbangkan masa kerja (mengabdi), besaran gaji/ bulan, Ijazah pendidikan terakhir serta nominal tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Tertulis dalam Pasal 131A ayat (4).
Adapun langkah atau kebijakan dari Pemerintah untuk mengikuti PNS tanpa tes dengan mengajukan administrasi data.
Data yang sudah masuk akan dilakukan validasi atau kesesuain isi data dengan pertimbangan yang disebutkan dalam pasal 1.
Setelah itu, data yang tingkat validasinya masuk kriteria akan di verifikasi berita kelulusan (diterima atau tidak).
BACA JUGA:PUPUK INDONESIA: 1.023 Distributor Akan Salurkan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi 2023
BACA JUGA:Puan Maharani Soal RUU ASN: Benarkah Peluang Tenaga Honorer diangkat PNS Tanpa Tes 2023?
Perlu diperhatikan, data administrasi yang masuk diperoleh dari pendataan BKN. Maka dari itu, pastikan bahwa datamu sudah terdaftar di BKN.
Sebelum mendaftar ditahap administrasi data, tenaga honorer harus mengikuti serta lolos di tiga tahap ini.
Diantaranya tes administrasi, kompetensi dasar dan psikotes. Hal-hal yang diujikan adalah dasar seleksi bukan termasuk komponen ujian seperti tes tertulis atau wawancara berat, lainnya.
Kategori Penerima dan Formasi Sesuai RUU ASN 2023
BACA JUGA:KPU Kaur Umumkan 75 Anggota PPK Terpilih, Berikut Nama dan Jadwal Pelantikannya
Selain guru honorer dan tenaga kesehatan ini dia 6 formasi yang bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, yaitu:
· Tenaga honorer yang bekerja di bidang tenaga Fungsional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: