Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

Heboh! RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal 2023, MenPAN RB Minimalisir atau Pangkas Birokrasi?

Lebaran Idul Fitri PNS di Provinsi Bengkulu Dapat Jatah 4 Hari Cuti, Catat Tanggalnya--(dokumen/radarkaur.co.id)

Sedangkan Pemerintah saat ini masih memegang Per-UU No.11 tahun 1969 sebagai acuan pensiun dini dengan skema 50:20 (berusia minimal 50 tahun: 20 tahun masa kerja).  

Draft RUU ASN tentang pensiun dini massal mendapat tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi. Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan yang menjawab pertanyaan soal isu pensiun dini massal.  

BACA JUGA:Sip, Persiapan Harga BBM Pertamina Turun, Kemen ESDM Luncurkan Aturan Baru BBM, Silakan Dicermati 

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Harga BBM Pertamina Turun, Setelah Harga Minyak Mentah Dunia Jatuh

Kenapa isu pensiun dini massal menjadi sorotan?

Seperti yang dijelaskan pada bagian awal artikel bahwa dituliskan RUU ASN ketentuan pensiun dini massal  masuk ke dalam draft Prolegnas 2023 yang akan menerima persetujuan dari DPR RI.  

Sedangkan MenPAN RB sibuk melakukan pengelolaan pendataan ASN yang ditargetkan selesai pada Desember 2022. Pendataan ASN tersebut menghimpun pendataan PNS dari 5-10 tahun terakhir.  

Selain itu, Abdullah Azwar Anas bersama anggotanya juga melakukan pengelolaan RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang yang memprioritaskan kesejahteraan PNS.  

BACA JUGA:Top, Harga BBM Pertamina Proses Review, Aturan Baru BBM Langsung Berlaku 1 Januari 2023 

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Cuma-Cuma buat Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan , Syaratnya Cuma Dua!

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan di dalam RPP mencakup katentuan diantaranya jumlah Pegawai ASN, berapa banyak pegawai ASN yang pensiun.

Kemudian jumlah Pegawai ASN yang berhenti, berapa pegawai ASN yang meninggal dalam kurun 5-10 tahun terakhir. Secara rinci akan menjadi bahan pertimbangan.  

“Saat ini sedang kita atur pendataan ASN selama 5-10 tahun. Pihak kami tengah bekerja keras untuk melakukan pendataan secara rinci dalam pengelolaan pegawai ASN.

Mulai dari yang yang pensiun, meninggal, mutasi, keluar dari ASN,” terang Abdullah Azwar Anas MenPAN RB, ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat. Dikutip dari detikfinance, pada Selasa (20/12/22).  

BACA JUGA:4 Aplikasi Cuan Penghasil Saldo DANA Cuma-Cuma Rp500 Ribu, Proses Cepat Langsung Dapat Modal Liburan! 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: