Pengen Saldo DANA Gratis? Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Terima Mulai Rp10 Juta

Pengen Saldo DANA Gratis? Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Terima Mulai Rp10 Juta

Ada Saldo DANA Gratis buat Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Tahun Depan , Syaratnya Cuma Dua!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Apa itu Bansos KIS BPJS Kesehatan?

Bansos ialah singkatan dari Bantuan Sosial. Program dari pemerintah untuk masyarakat yang namanya sudah terdata di DTKS. Berikutnya, Bansos menjaring penerima hitungan per satu keluarga. 

BACA JUGA:Top, Harga BBM Pertamina Proses Review, Aturan Baru BBM Langsung Berlaku 1 Januari 2023 

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Harga BBM Pertamina Turun, Setelah Harga Minyak Mentah Dunia Jatuh

KIS BPJS merupakan media dari Pemerintah dalam menyalurkan Bansos.

KIS adalah singkatan dari Kartu Indonesia Sehat. Dimana pemegang KIS BPJS pertama akan menerima manfaat pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah (KIS PBI).

Sedangkan KIS BPJS kedua sifatnya berbayar.  Pemegang kartu harus membayar uang untuk jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah.

BPJS berbayar kelebihannya tingkat pelayanan lebih cepat dan efisian, namun KIS BPJS pertama tetap diperhatikan oleh Pemerintah. 

Bansos KIS BPJS tersebut  disalurkan melalui jenis Bansos yang dipertimbangkan bagi keluarga pemegang kartu KIS BPJS. Hanya dengan dua syarat mutlak, penerima bisa mendapat bantuan mulai Rp.10 juta setiap penerima.  

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi mulai 2023, Beli Solar dan Pertalite Tak Boleh asal Lagi, Ini Tata Caranya!

Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 4 jenis Bantuan sosial dari Pemerintah. Bansos tersebut akan langsung disalurkan ke rekening penerima atau kantor pos wilayah bagi penerima manfaat Bansos. 

Berikut  Jenis Bansos bagi pemegang KIS BPJS dari Pemerintah yang segera dibuka tahun 2023. Berikut 4 jenis Bansos 2023:

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 

PKH ialah Bansos yang disalurkan Pemerintah bagi pemegang KIS BPJS untuk setiap keluarga, berupa tunjangan biaya pendidikan dari Pemerintah. 

Syarat penerima Bansos PKH paling mutlak harus terdata di DTKS Kemensos. Selanjutnya, Bansos PKH bisa dicairkan secara Tunai maupun nontunai. Oleh Pemerintah yang memegang program Bansos PKH akan melakukan verifikasi dan Validasi setiap bulannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: