Awal Tahun 2023, Harga BBM Pertamina subsidi Turun? Penjelasan Pertamina Begini!

Awal Tahun 2023, Harga BBM Pertamina subsidi Turun? Penjelasan Pertamina Begini!

Resmi, Harga Baru BBM 2023 se-Indonesia, Pertamax Cs Sudah Turun, Pertalite dan Solar Kapan? --(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:RUU ASN jadi Prolegnas 2023, Bisakah Tenaga Honorer dan Kontrak Lama Langsung diangkat PNS Tanpa Tes?

Sementara itu pada 1 Desember 2022 lalu, harga BBM Pertamina telah mengalami kenaikan untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Irto sebelumnya mengatakan, kenaikan harga ini merupakan evaluasi harga secara berkala untuk produk-produk BBM non-subsidi yakni Pertamax Series dan Dex Series.

Selain itu, pememrintah sudah mengeluarkan aturan baru BBM yang melarang 3 jenis BBM beredar di wilayah Indonesia mulai 1 Januari 2023 ini.

BACA JUGA:Tahun Depan, Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Dibatasi, Siap Beralih ke CNG?

BACA JUGA:Review dan Sinopsis Baby Day’s Out: Film Kontroversi Sukses di Indonesia, Tontonan Libur Nataru Genre Komedi

3 jenis BBM yang dilarang itu adalah BBM dengan kadar oktan rendah. Meskipun secara umum sudah tidak lagi beredar, namun faktanya dibeberapa wilayah Indonesia diantara BBM itu masih dijualbelikan.

Di wilayah tertentu di Indonesia masih ada yang menjual BBM dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88 atau Premium.

Begitupun dengan Revvo 89 yang memiliki kadar oktan 89 juga masih dijual dibeberapa SPBU milik perusahaan swasta PT VIVO Energy Indonesia.

BACA JUGA:2023 Aturan Baru Pertalite dan Solar Subsidi Agar Tepat Sasaran, Simak Kata Menteri ESDM

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tergantung RUU ASN, Dihapus atau Diangkat PNS tanpa Tes 2023

Sementara itu, kabar terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi. 

Dilansir radarkaur.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

Untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.

"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri Arifin saat ditemui CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: