Pelaku Tinju Satpol PP Dijerat Pasal Tipiring

Pelaku Tinju Satpol PP  Dijerat Pasal Tipiring

ILUSTRASI--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Unit Pidum Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres BS akhirnya telah melakuan penyidikan terhadap pelaku penganaiayan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) BS. Pelaku yang berinisial JF (29) salah satu warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal ini lantaran pelaku nekat meninju Lupita Maya Sari dan Rio Virnando yang merupakan anggota Satpol-PP yang tengah bertugas menertibkan pedagang Pasar Kutau Kota Manna beberapa hari lalu.

“Hasil visum korban sudah diterima. Korban hanya cidera tidak terlalu parah, pelaku akan disidang Tipiring,” ujar Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra, S.trk, S.IK disampaikan Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah, SH.

Kanit mengaku, pelaku sudah ditetapkan sebagi tersangka. Hanya saja, sementara menunggu proses sidang, pelaku tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik akan mengajukan sidang Tipiring ke Pengadilan Negeri (PA) Manna pada awal tahun depan.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pengunjung Pasar Bawah Dilarang Mandi

BACA JUGA:Giatkan Literasi di BS, Duta Baca Dikukuhkan

Kanit menyebut, JF tidak diproses pidana sesuai yang tertuang dalam KUHP karena penganiayaan terhadap korban tidak menimbulkan cidera terlalu parah. Ditambah lagi terlapor dan korban sudah melakukan mediasi. Hal itu menjadi pertimbangan dalam proses perkara tersebut.

“Sidang Tipiring kemungkinan awal tahun depan. Kami masih akan melengkapi berkas-berkas dulu,” ungkap kanit pidum.

Sebagai pengingat, dugaan penganiayaan dialami kedua korban yang merupakan anggota Satpol-PP ini terjadi pada Minggu (25/12) lalu. Ketika it,u keduanya sedang bertugas menertibkan pedagang di Pasar Kutau bersama anggota Satpol PP lainnya.

Saat menertibkan lapak berjualan tahu tempe milik pelaku, anggota Satpol-PP mendapat perlawanan. Kemudian terjadi ribut mulut hingga berujung bentrok fisik antara korban dan pelaku.

BACA JUGA:Tahun Baru, Mobil Bak Terbuka Dilarang Bawa Penumpang

BACA JUGA:Saatnya Pakai CNG Pengganti Pertalite, Bahan Bakar Murah Berkualitas! Setara Pertamax Turbo 98

Akibat pemukulan ayng dilakukan JF, Lupita mengalami sakit di leher, sedangkan Rio memar di leher dan pundah sebelah kiri. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: