Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini!

Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini!

Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini! --(dokumen/radarkaur.co.id)

Pada aturan baru PPG tersebut, telah tidak ditemukan peraturan mengenai persyaratan guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan yang diharuskan mengabdi sebelum tahun 2015.

Dalam pasal 5 peraturan baru tersebut, justru disebutkan mengenai syarat terbaru.

Syarat terbaru tersebut adalah guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini.

BACA JUGA:Februari, SDN 90 Kaur Diresmikan Sekolah Penggerak

BACA JUGA:Unduh Aplikasi Gaming FIFA Mobile Korea disini! Terbaru Mod Apk v11.0.06, Bermain Game Sepakbola Makin Seru!

Dengan demikian guru yang mengabdi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 masih memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut menjadi kabar gembira untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Untuk peryaratan lengkap guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan menurut pasal 5 Permendikbud Nomor 54 2022 adalah sebagai berikut:

1. Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir

2. Guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 atau Diploma D4

3. Guru yang telah memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Guru yang memiliki usia maksimal 58 tahun pada tahun berjalan.

5. Sehat secara jasmani dan juga rohani.

6. Bebas secara NAPZA.

7. Berkelakuan baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: