Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini!
Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini! --(dokumen/radarkaur.co.id)
Adapun PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru yang telah terdaftar di Dapodik.
Informasi terkait aturan baru PPG 2023 sudah lama beredar.
Selama ini masih banyak guru yang hanya fokus pada pada PPG Dalam Jabatan.
Sebelumnya aturan PPG dalam jabatan diatur lewat Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
BACA JUGA:Panik, Sabu yang Dibawa Pedagang Ikan Keliling itu sempat Dibuang
Pada aturan tersebut salah satu pasal mengenai pengangkatan.
Pasal 4 disebutkan bahwa salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
Pada aturan lama sudah ditetapkan bahwa guru dapat mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan merupakan yang mengabdi sebelum tahun 2015.
Sehingga dalam aturan lama PPG itu guru yang mengabdi sejak tahun 2016, 2017 dan juga seterunya tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?
BACA JUGA:Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Nah, aturan itu sudah tidak berlaku.
Dalam aturan baru PPG 2023 telah dilakukan revisi menjadi Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: