Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini!

Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini!

Aturan Baru Kepala Sekolah, Wajib Lulus Program Guru Penggerak, Syarat Lain Simak Disini! --(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA: RESMI, 3 JeniS BBM Dilarang Dijual di Indonesia, Berlaku Aturan Baru mulai 1 Januari 2023

Dengan kegiatan ini diharapkan agar para guru penggerak ikut terlibat langsung dalam melakukan inovasi dalam dunia pendidikan.

Salah satunya adalah pelibatan para guru penggerak, dalam mengelola sekolah dengan menjadi seorang Kepsek.

"Kebijakan ini tentu saja punya sisi plus dan minus dalam dunia pendidikan, utamanya bagi kalangan guru penggerak. Salah satu sisi positif dari kebijakan ini adalah, guru penggerak bisa menikmati gaji dan tunjangan sebagai seorang Kepsek," ucapnya.

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru PPG 2023 berbeda dengan sebelumnya.

Sehingga para guru non sertifikasi yang akan melaksanakan PPG 2023 harus paham terlebih dahulu.

Sehingga pada saat mengikuti PPG 2023, aturan baru PPG 2023 sudah lebih dulu dipahami.

Memahami aturan baru PPG 2023 supaya tidak mengalami kendala pada saat pelaksanaan PPG 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penghapusan Tenaga Honorer November 2023 Berpeluang Dibatalkan, Begini Alasannya!

BACA JUGA:'Begitu Syulit' Pertalite Turun Harga, CNG Bisa jadi Solusi, Cek Kelebihan GasKu dibanding RON 92!

Sebagaimana diketahui bahwa aturan baru PPG 2023 sengaja dibuat Kemendikbud untuk meningkatkan profesionalitas guru.

Ada 2 bentuk aturan baru PPG 2023 yakni Program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Kedua bentuk PPG 2023 itu berbeda.

dimana pada program PPG Prajabatan ditujukan bagi guru yang belum terdaftar pada Dapodik.

BACA JUGA:Resmi, Harga Baru BBM 2023 se-Indonesia, Pertamax Cs Sudah Turun, Pertalite dan Solar Kapan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: